HELLOJATENG.COM -Polda Metro Jaya mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono.
Demikian, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Menurut Ade, penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti.”
Baca Juga:
Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
“Dengan bukti itu membuat terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” tuturnya.
Penyitaan ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Baca artikel lainnya di sini : Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero), Ahok Sampaikan Alasannya
Karena telah mengantongi izin dari pengadilan.
Baca Juga:
Sudaryono Turun Gunung dengan Pasukanya, Suara Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Langsung Jadi Moncer
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita.”
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
“Kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
“Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit.”
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta, Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ
“Dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” sambungnya.
Ade Safri menjamin penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menyatakan penyidik siap mempertanggungjawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas soal penyitaan tersebut.
“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intervensi.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.
“Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” tukasnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoemiten.com