Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Ketapang. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

HELLOJATENG.COM – Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dari pengungkapan tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan yang dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Kemudian, didapati kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di area wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan tersangka YH.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan hal tersebut Sabtu (11/5/24).

“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 4 Jenis Makanan Berikut Ini Bisa Kurangi Rasa Ingin Muntah dan Mual-mual, Termasuk Makanan Kaya Protein

“Di wilayah IUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan di tunnel dengan pembongkaran menggunakan bahan peledak.

Baca artikel lainnya di sini : Begini Cerita Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Makna Angka 8 dan 13 yang Kerap Muncul di Hidupnya

Kemudian, mengolah dan memurnikan bijih emas di dalam tunnel.

“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” jelasnya.

Tersangka YH pun dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal R100 milyar.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoemiten.com dan Infoesdm.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor, Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil
Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Imbauan Prabowo Subianto ke 961 Pimpinan Daerah: Saudara Harus Berjuang Perbaiki Hidup Rakya
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:53 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, Hadiah Hari Buruh

Senin, 28 April 2025 - 10:52 WIB

Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun

Sabtu, 12 April 2025 - 09:57 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Selasa, 8 April 2025 - 14:54 WIB

Terkait Harapan untuk Miskinkan Koruptor, Prabowo Sebut Pantas Kalau Negara Sita Aset tapi Harus Adil

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:31 WIB

Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:15 WIB

Imbauan Prabowo Subianto ke 961 Pimpinan Daerah: Saudara Harus Berjuang Perbaiki Hidup Rakya

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri

Berita Terbaru