HELLOJATENG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Indira Chunda merupakan putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sedianya, ia akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ayahnya tersebut.
“Hari ini 2 Februari 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca Juga:
Optimisme Pasar Meningkat Seiring Penurunan Suku Bunga, CSA Index Naik ke 76,7
Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan yang Roboh, Angin Kencang Melanda Bantul
Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping
Selain Indira, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni pihak swasta, Ali Andri dalam perkara ini.
Hingga saat ini, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap putri SYL tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Khofifah Indar Parawansa Orasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Ajak Warga Nyoblos ke TPS
Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Berjalan di Atas Catwalk Jakarta Fashion Week 2025, Model Paula Verhoeven Tetap Cantik dan Bersinar
Kasus Importasi Gula, Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong
Dimulai pada Awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis Butuhkan 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
Atas perkara ini, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Baca Juga:
Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementrian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Harianindonesia.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Infoemiten.com.