HELLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap satu saksi dalam proses perkara.
Tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jumat (5/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.”
“Atas nama Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca artikel lainnya di sini : KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan dan Perizinan Proyek di Pemprov Maluku Utara
Tiga tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Baca Juga:
Hari Kesaktian Pancasila, Sudaryono: Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Gerindra Tanggapi Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto
RUA RUALB PROPAMI 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus dan Pengesahan AD Terkait KADIN Disahkan di Ancol
Tapi dari tiga tersangka baru satu yang ditahan.
Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
“Dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang ditahan yaitu KS pada malam ini langsung ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan pertama.”
“Terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Sebut Kabupaten Klaten Bakal Jadi Contoh Daerah 3 Kali Panen Dalam Setahun
Lanjut Johanis, mulanya KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementan.
Dia mengatakan laporan itu disertai informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.
“Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Johanis.***