Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

HELLOJATENG.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyampaikan 5 tuntutan terkait dengan kasus penembakan hingga tewas terhadap Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terungkap dalam press release di laman resmi LBH Semarang yang mencantumkan Nara Hubung LBH Semarang Dhika dan Tuti Wijaya pada Kamis (4/12/2024)

Adapun 5 tuntutan yang ajukan oleh LBH Semarang dalam kasus penembakan hingga tewas terhadap Gamma, adalah sebagai berikut:

1. Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum yang adil

2. Mendesak pemecatan terhadap Aipda Robig yang telah membunuh Gamma dan menuntut Aipda Robig untuk dihukum sebagaimana mestinya

3. Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu.

4. Menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi.

5. Menuntut perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dalam press releasenya, LBH Semarang menanggapi pernyataan Kapolrestabes Semarang pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI terkait kronologi kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang.

LBH Semarang menyebut bahwa pernyataan Kapolrestabes Semarang adalah bukti bahwa Polrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice.

Beikut ini adalah penjelasan tertulis LBH Semarang terkait dengan kronologi kejadian penembakan tersebut yang sangat jauh berbeda dengan keterangan Kapolrestabes Semarang, sebagai berikut:

Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa kronologi kejadian penembakan tersebut berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Padahal sebelumnya, Polrestabes Semarang mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat.

RDP bersama Komisi III DPR-RI ini dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Derdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang kami temui di sekitar lokasi kejadian.

Pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran.

Kabid Propam Polda Jateng pada pertemuan di RDP bersama Komisi III DPR-RI juga menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap korban tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Melainkan karena Aipda Robig tidak terima kendaraan sepeda motornya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan yang sedang bersama Gamma.

Dengan demikian, tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak bisa dibenarkan.

Karena dalam hal ini Aipda Robig sedang tidak dalam keadaan mendesak maupun membela diri untuk melakukan tindakan penembakan sehingga menewaskan Gamma.

Namun, bukannya berusaha meminta maaf secara benar dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya.

Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas.

Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan, 2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses Orkestrasi Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah
Syamsi Hari Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM BNSP 2024
Wakil Rektor II Undip, Dr Warsito Kawedar, Buka Acara Workshop Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi
Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah
Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4 Sebabkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:13 WIB

Rel Kebanjiran di Kabupaten Grobogan, 2 Perjalanan KA di Wilayah Daop 4 Semarang Dibatalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:03 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik

Senin, 23 Desember 2024 - 10:07 WIB

Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:08 WIB

Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:43 WIB

Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses Orkestrasi Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah

Sabtu, 14 September 2024 - 18:55 WIB

Syamsi Hari Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM BNSP 2024

Kamis, 12 September 2024 - 22:27 WIB

Wakil Rektor II Undip, Dr Warsito Kawedar, Buka Acara Workshop Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi

Senin, 8 Juli 2024 - 16:03 WIB

Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah

Berita Terbaru