HELLOJATENG.COM – Gibran Rakabuming Raka merespons isu dirinya mundur dari Wali Kota Surakarta menyusul dirinya yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran.
“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu.”
“Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” katanya.
Baca Juga:
Sigenergy Resmi Melantai di Bursa Efek Hong Kong, Didukung Investor Global Terkemuka
Pedoman Pertama tentang Penanganan Neuropati Perifer untuk Apoteker di Asia Pasifik
Mengenai aturan pengunduran diri, dikatakannya, harus mengirimkan surat ke DPRD.
Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.
“Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” katanya.
Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat.
Baca Juga:
CGTN: Pertukaran Budaya Mempererat Hubungan Persahabatan Tiongkok-Vietnam
Krisis Pinjol Indonesia: Tembus Rp100 Triliun, Ini Cara FLIN Bantu Keluar dari Siklus Utang
Sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.
“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh.”
“Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” katanya.
Dikonfirmasi terkait isu yang sama soal isu dirinya mundur dari Wali Kota Surakarta, Gibran merespons secara singkat isu tersebut.
“Nanti saja ya, nanti lihat saja ya,” katanya usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.
Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail.
“Nanti aja ya soal itu,” kata Gibran Rakabuming Raka.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.














